Minggu, 31 Juli 2016

Proses Balik Nama Kendaraan di Padang


Pengalaman pertama proses balik nama kendaraan, pada kasus ini yang akan di balik nama adalah kendaraan mobil ( roda 4 ). untuk kendaraan roda 2 sepertinya sama saja.
sebelum anda melakukan proses balik nama persiapkan terlebih dahulu syarat-syarat yang harus di penuhi.
dan ini berdasarkan pengalaman pribadi pada tanggal 30 - Juli - 2016
proses balik nama saya lakukan pada hari sabtu, jadi harus pagi2 memulai prosesnya.
kondisinya anda balik nama di lakukan terhadap nama anda sendiri tanpa di wakilkan.
syarat yang di perlukan :
1. BPKB yang asli.
2. STNK yang asli.
3. Foto Copy KTP ( 2 lembar )
4. Kwitansi Pembelian ( pakai Materai 6.000 )
5. MAP

berikut ini adalah proses yang harus anda jalani terlebih dahulu.
proses yang akan dilakukan adalah :
1. Lakukan Cek Fisik di Samsat jalan Nipah ( masuk dari SPBU jalan Nipah, akan ada gang kecil masuk saja kedalam )
2. Pada cek fisik ini yang harus di berikan adalah STNK asli. masukan kedalam Map
3. Biaya cek Fisik ( 25.000 ) ( 10 Menit ).
4. setelah melakukan cek fisik, anda harus ke samsat jalan Nipah ( di sebelah jembatan siti nurbaya ).
5. Masuk pada lorong tengah dan sebelah kanan ada ruangan BPKB.
6. Setelah masuk lakukan pengisian fomulir yang sudah tersedia di sebelah kanan pintu masuk.
7 pengisian fomulir ini nama pemilik kendaraan dengan nama yang baru.
8. proses pengisian ini akan habis sekitaran 5 menit.
9. Jika proses pengisian fomulir sudah selesai, silahkan menuju ke meja "Pembelian BPKP"
10. Pada pembelian BPKB akan di minta foto copy KTP anda. dan melakukan pembayaran ( 100.000) lamanya ( 2 menit )
11. setelah melakukan pembelian BPKB, silahkan menuju tempat pendaftaran , masukan berkas yang tersedia.
12. Di sini kita akan menunggu sekitaran ( 15 menit ).
13. setelah nama anda sudah dipanggil, kita akan di arahkan keluar dari ruangan tersebut dan menuju ruangan sebelahnya.
14. di sini akan melakukan pengambilan BPKB baru atas nama yang baru. Di sini kita melakukan pembayaran ( 150.000 ).
15. pada proses ini BPKB sudah tukar nama dan proses di samsat nipah sudah selesai.
kakulasi biaya adalah :
Biaya MAP                         : Rp.    2.000
Biaya Cek Fisik                  : Rp.   25.000
Biaya Pembelian BPKB     : Rp. 100.000
Biaya Pengambilan BPKB : Rp. 150.000
Biaya pakir                         : Rp.     3.000
===============================+
TOTAL                                 Rp. 280.000

tahapan selanjutnya adalah menuju samsat yang dekat GOR untuk proses pembayaran pajak.
1. Lakukan Cek Fisik ( Rp. 25.000 )
2. Fee operator cek fisik ( Rp. 10.000 ). ini tidak wajib, tergatung anda mau kasih atau tidak.
3. pada cek fisik disini berikan map yang sudah dari samsat NIPAH.
4. Menuju ke ruangan registrasi ( Lampirkan Foto Copy KTP, Kwitansi )
5. di karenakan kendaraan saya di blokir, jadi harus pencabutan pemblokiran terlebih dahulu.
lokasi ruangannya adalah keluar dari ruangan registrasi belok kiri ke belakang. ada ruangan sebelah kiri, masuk kedalam.
6. proses pelepasan blokir 2 menit.
7. jika sudah selesai, silahkan ke tempat registrasi lagi.
8. jika tidak ada masalah, kita akan di suruh menunggu antrian sebelah kanan. ( 10 menit )
9. Akan di panggil nomor TNKB anda.
10. akan menerima Slip pembayaran pajak, silahkan menunggu antrian pembayaran ( 1 menit ) ( besar Tagihan tergantung dari jumlah pajak anda )
11. Jika sudah bayar, saatnya menunggu pembayaran STNK dan TNKB 
12. Akan di panggil nama anda silahkan bayar ( 125.000 )
13. Menunggu lagi untuk mendapatkan STNK baru ( 15 menit )
14. Jika sudah di panggil akan mendapatkan STNK baru atas nama anda sendiri.
15. selesai proses balik namanya, cukup mudah bukan.
saya memulai prosesnya dari jam 8.00 pagi sampai jam 11.00 selesai semuanya. Hindari jasa Calo.
kakulasi biaya di samsat di gor diluar Biaya Pajak.

Cek Fisik                        Rp.    25.000
Fee Operator cek Fisik   Rp.   10.000
Biaya STNK & TNKB : Rp. 125.000
Biaya Pakir                     Rp.     3.000
============================+
TOTAL                            Rp. 163.000

Total keseluruhan : 280.000 + 163.000 = Rp. 443.000 + biaya Pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar