Rabu, 11 November 2015

Jawaban [UTS] Dari Adetia Warman


Berikut ini adalah sebuah pertanyaan yang datang dari saudara Adetia Warman :
dari pertanyaan tersebut akan saya bagi dalam beberapa bagian.
1. Apa yang dimaksud dengan Function HLOOKUP dan VLOOKUP?
2. Bagaimana Penerapan Function HLOOKUP dan VLOOKUP dalam MS Excel beserta Contoh ?
3. Bagaimana Mana cara Mencari PPH setiap Karyawan pada Tabel di bawah ini :

Jawaban dari pertanyaan Saudara Adetia akan saya jawab dari beberapa Artikel beserta linknya.
Untuk Pertanyaan tentang VLOOKUP dan HLOOKUP dapat membaca kedua artikel berikut :
MENGENAL FUNGSI VLOOKUP

MENGENAL FUNGSI HLOOKUP 
semoga pada kedua artikel tersebut dapat menjawab pertanyaan pertama dan kedua. untuk pertanyaan ketiga penjelasannya adalah sebagai berikut ini :
yang dimaksudkan pada pertanyaan adalah tentang pajak PPH21. mungkin sendikit penjelasan tentang PPH21;
Perhitungan PPh 21 sejak bulan Januari 2015 diperbarui oleh pemerintah yang tertuang dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK010/2015 dengan meningkatkan tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak orang pribadi menjadi Rp 36.000.000,- per tahun dan tambahan Rp 3.000.000,- per tahun. Sehingga cara perhitungan PPh 21 juga mengalami perubahan. Berikut ini adalah contoh-contoh perhitungan PPh 21 dengan PTKP terbaru.

Perhitungan PPh 21 Terbaru 


Menteri Keuangan mengubah peraturan mengenai tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), diikuti dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2015. Penyesuaiannya adalah sebagai berikut:
* Rp 36.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 3.000.000,- per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.
* Rp 3.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 250.000,- per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).
* Rp 3.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 250.000,- per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.

Karena pada soal kurang lengkap sehingga sebagian saya asumsikan sebagi berikut :
1. Pegawai tetap yang sudah lebih dari setahun kerja.
karena kalau pegawai sudah sudah setahun kerja perhitungan di bagi 12, jika pegawai baru bekerja contohnya baru masuk pada bulan agustus, sehingga pembagian menjadi 5.
2. Pada soal tidak jelas berapa Upah perjamnya, jadi saya asumsikan upah perjamnya adalah Rp.10.000 dan untuk lembur setiap jamnya di bayar Rp.5.000.
3. Saya mengasumsikan bahwa pegawai tersebut adalah seorang pegawai yang memiliki NPWP.
karena setiap pegawai yang tidak memiliki NPWP maka di hitung 120% * PPH bulanan.
4. dan pegawai saya asumsikan belum menikah.
5. karena pada soal tidak ada pengeluaran terhadap pegawai, maka untuk pengeluaran akan dibuat 0


tahap pertama adalah :
1. Mencari Hitungan Upah Kerja
formula untuk upah kerja pada E14 adalah
=C14*L10
2. Mencari Hitungan Upah Lembur
Untuk Upah lembur adalah F14
formula untuk upah lembur adalah :
=D14*L11
supaya dapat auto fill maka sel upah kerja dan lembur akan di jadikan absolut sehingga kedua formula menjadi
=C14*$L$10  -> Upah Kerja
=D14*$L$11  -> Upah Lembur
3. Untuk Totaol Bruto adalah
Upah Kerja + upah Lembur + Gaji Pokok
sehingga formulannya adalah 
=E14+F14+$E$20
Untuk Gaji Pokok di berikan nilai absolut
4. Total upah Netto, karena tidak ada data pengurangan maka bruto = netto
5. Untuk PPH, hitungan untuk PPH21 (PPh Terutang ) sesuai dengan asumsi diatas adalah
total penghasilan netto setahun
(((Netto * 12 )-36000000)*5%)/12
jadi untuk formulanya adalah
=(((I14*12)-36000000)*5%)/12
sehingga hasilnya adalah seperti berikut ini:

Sekian Jawaban dari saya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar